Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung resmi mengumumkan 5 bakal calon (Balon) anggota DPD RI asal dapil Lampung dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam hasil verifikasi faktual kesatu dukungan pemilih.
Kelima balon DPD RI Lampung tersebut Asmadi (pensiunan ASN Setjen DPD RI), Devi Siswandani (milenial), Dyah Siti Nuraini (swasta), Supeno (swasta), dan Taufiq (swasta).
"Bacalon yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki dukungan, atau sebaran mulai tanggal 2 Maret sampai dengan 11 Maret 2023," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis KPU Lampung, Ismanto, Kamis (2/3/2024).