Modus Kacang Impor India Disamarkan Jadi Produk Lokal di Lampung

Polda Lampung membongkar dugaan kacang tanah asal India masuk melalui pelabuhan tidak resmi di Dumai, Riau, lalu diangkut truk menuju Bandar Lampung.
Kacang diduga disamarkan sebagai produk lokal tanpa sertifikat karantina, label pangan, atau dokumen perizinan sah; polisi menyita 280 karung dan memeriksa 11 saksi.
Penyidik menerapkan aturan perlindungan konsumen, perdagangan, dan karantina; pemasukan produk tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan terancam maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Bandar Lampung, IDN Times – Polda Lampung membongkar dugaan peredaran kacang tanah asal India yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Kacang tanah itu diduga diedarkan dengan cara seolah-olah merupakan kacang tanah produksi dalam negeri.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, kacang tanah tersebut diduga masuk melalui pelabuhan tidak resmi di Dumai, Riau, sebelum dibawa menuju Bandar Lampung menggunakan kendaraan truk.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan truk bermuatan kacang tanah, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Diduga asal luar negeri atau negara India, yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di daerah Dumai, Provinsi Riau, dengan tujuan ke Kota Bandar Lampung,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (8/10/2026).
1. Tidak dilengkapi sertifikat pelepasan dari karantina

Kacang yang disita Polda Lampung. (IDN Times/Muhaimin) Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan kacang tanah tersebut berasal dari wilayah Dumai. Namun, muatan itu tidak dilengkapi sertifikat pelepasan dari karantina.
Polisi juga menemukan kemasan kacang tanah tersebut tidak memiliki label pangan maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan.
“Modus operandinya memasukkan, mengangkut, dan mengedarkan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga asal impor tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dan melalui pelabuhan yang tidak resmi,” ujar Helfi.
2. Apa saja barang bukti diamankan?

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat konfrensi pers di Polda Lampung. (IDN Times/Muhaimin) Setelah masuk melalui jalur yang tidak resmi, kacang tanah tersebut diduga diedarkan dengan cara dibuat seolah-olah sebagai produk dalam negeri. “Seolah-olah produk tersebut berasal dari produk dalam negeri,” kata Helfi.
Polisi kemudian melimpahkan penanganan perkara kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mengungkap lebih jauh pihak yang berada di balik pemasukan dan distribusinya.
"Sebanyak 280 karung kacang tanah diamankan sebagai barang bukti. Rinciannya, 218 karung berada di truk Hino warna hijau bernomor polisi B 9507 BPA," beber Helfi.
Kemudian 62 karung lainnya ditemukan di truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BE 8967 AU.
Polisi juga menyita nota surat jalan tertanggal 27 September 2026 yang mencantumkan muatan 400 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi, mulai dari sopir, kernet, kuli bongkar muat, pemilik kendaraan hingga pihak yang disebut sebagai pemilik atau pembeli kacang.
3. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun

Ilustrasi hukuman. (Pexels.com/Sora Shimazaki) Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam perkara tersebut. Termasuk UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, polisi menerapkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Helfi menjelaskan pemasukan tumbuhan atau produk tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Polda Lampung masih mendalami asal-usul kacang tanah tersebut, jalur pemasukan dari luar negeri, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusinya," jelasnya.






















