Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Barang bukti disita total sebanyak 40 kilogram ganja.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan kegiatan pengungkapan tersebut. Puluhan kilo ganja ini diamankan di penginapan wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung 9 Agustus 2025 lalu.
"Benar, tim Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran 40 kilogram ganja," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).