24 Ton Pupuk Subsidi Ilegal dari Lampung ke Babel, Polda Telusuri

- Pupuk subsidi rencananya dijual di wilayah Babel
- Ditreskrimsus Polda Lampung akan telusuri asal pupuk bersubsidi dari RDKK
- 24 ton pupuk subsidi ilegal diangkut dari Lampung pakai dua truk, 2 sopir truk ditetapkan sebagai tersangka
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bakal menelusuri asal muasal 24 ton pupuk subsidi diselundupkan dan berhasil diungkap di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, penyidiknya kini tengah berkoordinasi dengan Polda Babel guna menelusuri asal puluhan ton pupuk bersubsidi dikirim dari Provinsi Lampung tersebut.
“Kami sudah menerima informasi dugaan peredaran pupuk subsidi dari Lampung. Saat ini, kami melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Babel dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya dimintai keterangan, Rabu (27/8/2025).
1. Bakal diperjualbelikan di wilayah Babel

Berdasarkan koordinasi sementara antar dua wilayah kepolisian daerah setempat, Dery mengungkapkan, keberadaan pupuk subsidi tersebut rencananya hendak diperjualbelikan di sekitar wilayah Babel.
"Rencananya mau jualbelikan di sana, kasus ini masih didalami oleh Polda Babel," tegasnya.
2. Telusuri asal dari RDKK

Selaras upaya penyidik Polda Babel tersebut, Dery menyampaikan, personel Ditreskrimsus Polda Lampung akan memastikan peruntukan dan asal pupuk bersubsidi itu jumlah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Provinsi Lampung.
Termasuk mempelajari lebih jauh masing-masing kebutuhan peruntukan bagi kelompok tani di Lampung, khususnya melakukan praktik penjualan di luar prosedur.
“Informasi awal jumlahnya sekitar 24 ton, kami akan mengecekan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya, apakah ada kelompok tani yang terlibat dalam penjualan tanpa prosedur,” imbuhnya.
3. Puluhan ton pupuk subsidi diangkut dari Lampung pakai dua truk

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditlantas Polda Babel menggagalkan penyelundupan 24 ton pupuk bersubsidi saat melaksanakan patroli di Jalan Koba, Bangka Tengah (Bateng), Rabu (20/8/2025). Puluhan ton pupuk subsidi ini diangkut menggunakan dua unit mobil truk.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman, 24 ton pupuk subsidi ini berasal dari Provinsi Lampung dan tidak dilengkapi dengan surat resmi alias ilegal. Alhasil, polisi menetapkan RO (33) dan BU (36), dua sopir truk pengangkut menjadi tersangka.