Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
4 Tahun Buron, Penjambret Lampung Ditangkap Pulkam Hendak Lebaran Haji
Pelaku SR (37), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
  • SR (37) ditangkap setelah 4 tahun buron atas kasus penjambretan di Bandar Lampung.
  • SR dan rekannya NR (21) melakukan penjambretan dengan modus kekerasan, menggasak handphone korban.
  • Pelaku melarikan diri ke luar Provinsi Lampung setelah berhasil menggasak handphone korban, namun akhirnya ditangkap saat hendak merayakan Idul Adha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - SR (37), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung mengakhiri masa pelariannya setelah buron selama 4 tahun kasus penjambretan.

Pelaku SR ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung di rumah mertuanya terletak di Jalan Slamet Riyadi, Sukaraja saat hendak merayakan momen Idul Adha pada akhir pekan lalu.

"Benar, yang bersangkutan telah kami tangkap dan sudah kita lakukan penahanan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).

1. Gasak handphone korban bersama seorang rekannya

Ilustrasi orang memegang handphone(pexels.com/PhotoMix Company)

Dennis menjelaskan, pelaku SR melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan modus penjambretan di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, Senin (18/5/2020) lalu. Kala itu, ia berhasil menggasak satu unit handphone milik korban IP (31).

Saat beraksi SR disebut tak sendiri, melainkan turut dibantu oleh rekannya NR (21) sudah terlebih dahulu tertangkap dan saat ini telah selesai menjalani masa hukuman.

"SR ini berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus esekutor, sedangkan rekannya yang sudah bebas NR bertugas memantau situasi," ungkap Dennis.

2. Sempat bersembunyi ke sejumlah wilayah

Ilustrasi DPO (IDN Times)

Dennis melanjutkan, pelaku SR dan NR saat aksi penjambretan tersebut mengambil paksa handphone milik NR saat korban bersama orang tuanya dalam perjalanan pulang menuju rumah.

Pascasukses menggasak handphone milik korbannya tersebut, Dennis mengungkapkan, pelaku SR melarikan diri ke sejumlah wilayah di luar Provinsi Lampung. Salah satunya ke Kota Serang, Banten.

"Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan ini pulang ke Lampung untuk merayakan Lebaran Idul Adha. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa ditangkap," jelasnya.

3. Diancam pidana 9 tahun

Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)

Dennis menyebutkan, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mendalami perkara tersebut, guna mengungkap kemungkinan terdapat sejumlah TKP lain.

"Akibat perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian, ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun," tandas Kasatreskrim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article