Bandar Lampung, IDN Times - SR (37), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung mengakhiri masa pelariannya setelah buron selama 4 tahun kasus penjambretan.
Pelaku SR ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung di rumah mertuanya terletak di Jalan Slamet Riyadi, Sukaraja saat hendak merayakan momen Idul Adha pada akhir pekan lalu.
"Benar, yang bersangkutan telah kami tangkap dan sudah kita lakukan penahanan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).
