Demi Trading, Admin Ekspedisi Lampung Tilap Uang Perusahaan Rp420 Juta

- Pegawai ekspedisi nekat gelapkan uang Rp420 juta untuk trading investasi.
- Terungkap setelah atasan melapor uang dalam brangkas raib, diduga dipakai oleh pelaku.
- Pelaku mengakui mengambil uang secara bertahap untuk trading, ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHPidana.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pegawai admin jasa ekspedisi di Kota Bandar Lampung nekat menggelapkan uang perusahaan total mencapai Rp420 juta. Pelaku menggunakan uang ratusan juta tersebut untuk berinvestasi trading.
Pelaku inisal DP (36) warga Dusun VII Sukamaju Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diringkus petugas tanpa perlawanan di kantor ekspedisi tempatnya bekerja, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Iya, kami menangkap pegawai admin jasa ekspedisi DP terlibat kasus penggelapan dalam jabatan," ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).
1. Pakai uang perusahaan disimpan dalam brangkas

Dijelaskan Rohmawan, terungkapnya aksi pelaku DP ini bermula pelapor sekaligus atasan pelaku dihubungi salah satu karyawan perusahaan setempat menginformasikan, bahwa uang disimpan dalam brangkas kantor telah raib.
Dari hasil penyelidikan dilakukan pihak internal perusahaan, diduga kuat uang dalam brangkas tersebut dipakai atau dicuri oleh petugas admin tak lain ialah pelaku DP.
"Atas kejadian ini, pelapor langsung melaporkan kepada kami untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Rohmawan.
2. Tergiur iming-iming investasi trading

Rohmawan melanjutkan, petugas menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, pelaku tindak pidana tersebut mengarah kepada sosok DP yang langsung diamankan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku DP telah mengakui mengambil dan memakai uang ratusan juta tersebut untuk investasi trading. Ia bisa dengan mudah mengakses brangkas, dikarenakan selaku admin dipercayakan memegang kunci brangkas.
"Jadi pelaku ini mengambil uang perusahaan secara bertahap. Awalnya dipakai untuk investasi 20 juta dan dapat 21 juta, pelaku tergiur dan berkeinginan menambah besaran investasi sampai total pakai uang perusahaan 420 juta. Ini dilakukan hanya selama dua hari," ungkap dia.
3. Diancam 7 tahun penjara

Rohmawan menambahkan, pelaku DP saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Sukarame, guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman perkara lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," tandas Kapolsek.



















