Pesawaran, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz. Tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2.131.769.770.
Keempat tersangka itu adalah MI, Direktur Pendidikan Ponpes Darul Huffaz 2018-2021; AS, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022; TSA, Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes Darul Huffaz 2020-2022; dan AD, Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022.
"Benar (tersangka), terkait dana BOS periode 2019 2021," kata Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti saat dimintai keterangan, Jumat (11/11/2022).
