Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4 Pencuri Motor Ditangkap, Beraksi Belasan TKP Pringsewu

Polisi gabungan ungkap kasus komplotan pencurian motor di wilayah hukum Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Polisi gabungan ungkap kasus komplotan pencurian motor di wilayah hukum Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya sih...
  • Polisi tangkap 2 tersangka utama dan 2 penadah motor curian di Pringsewu
  • Komplotan ini terungkap setelah terlibat dalam kasus pencurian motor Honda Beat Street BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma (30)
  • Para pelaku telah melakukan 13 kali aksi pencurian dengan rincian 12 kejadian di wilayah Kabupaten Pringsewu, 7 di Kecamatan Sukoharjo dan 5 di Kecamatan Pagelaran
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Polisi menangkap empat pelaku komplotan pencurian sepeda motor kerap beraksi di Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya. Keempat pelaku terdiri dari dua tersangka utama pencuri dan dua penadah hasil kejahatan.

Kedua tersangka utama Asrorudin alias Ansor (40) dan Aan Saputra (30), sementara dua tersangka penadah Deska Riyansah dan Dicky Ferianto. Para komplotan ini merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

"Benar, tim gabungan berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang sering aksi di wilayah hukum kami. Ada empat pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini," jelas Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

1. Aksi komplotan terungkap setelah menggasak motor milik petani

Polisi gabungan ungkap kasus komplotan pencurian motor di wilayah hukum Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Polisi gabungan ungkap kasus komplotan pencurian motor di wilayah hukum Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Yunnus menjelaskan, aksi komplotan ini terungkap setelah terlibat kasus pencurian motor Honda Beat Street BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Minggu (22/9/2024).

Saat itu, korban Halim Perdana sedang menyemprot tanaman padi di sawah dan meninggalkan motornya berserta kunci kontak dan handphone disimpan dalam tas dekat lokasi parkir.

"Dari laporan korban ini, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku utama, Asrorudin alias Ansor dan Aan Saputra. Keduanya merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa," ungkapnya.

2. Kedua tersangka utama akui telah mencuri di 13 TKP

Polisi gabungan ungkap kasus komplotan pencurian motor di wilayah hukum Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Polisi gabungan ungkap kasus komplotan pencurian motor di wilayah hukum Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Dalam kegiatan penangkapan ini, Yunnus mengungkapkan, tersangka Asrorudin ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Pekon Sinar Baru Timur, Sukoharjo, Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit HP Vivo Y12 milik korban Halim dan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan keterangan Asrorudin, selang sehari selanjutnya polisi berhasil menangkap rekannya Aan Saputra di rumahnya terletak di Padang Ratu. Dari Aan, petugas menyita satu unit sepeda motor Vega dan kunci leter T kerap digunakan dalam aksi pencurian.

"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan 13 kali aksi pencurian dengan rincian 12 kejadian di wilayah Kabupaten Pringsewu, 7 di Kecamatan Sukoharjo dan 5 di Kecamatan Pagelaran. Termasuk satu kejadian di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran," terang dia.

3. Kedua penadah ditangkap bersama belasan motor

Polisi gabungan ungkap kasus komplotan pencurian motor di wilayah hukum Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Polisi gabungan ungkap kasus komplotan pencurian motor di wilayah hukum Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Berbekal keterangan kedua tersangka utama tersebut, Yunnus melanjutkan, petugas berhasil mengidentifikasi dua penadah hasil kejahatan Asrorudin dan Aan ialah Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah.

Hasilnya, polisi menangkap Deska di rumahnya dengan barang bukti tiga unit sepeda motor tanpa dokumen, Kamis, (26/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Sementara dari Dicky Ferianto ditangkap polisi di rumah rekannya di wilayah Bangunrejo dan menyita dua unit sepeda motor, salah satunya adalah kendaraan milik korban.

"Dari tangan Dicky ini, kami juga berhasil mengamankan 12 unit kendaraan tambahan tanpa dokumen yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Bangunrejo," ujarnya.

4. Keempat tersangka diancam pidana maksimal 7 tahun penjara

ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatan melawan hukum ini, Yunnus menambahkan, para tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolsek Pagelaran. Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman serupa yakni 7 tahun penjara. "Bagi warga hendak memastikan kendaraannya apakah termasuk dalam barang bukti diamankan, dapat berkomunikasi dengan Polsek Pagelaran," tandas kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us