Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
4 IRT di Lampung Terlibat Praktik Sindikat Pemalsuan SKCK Via Daring

Ungkap kasus pemalsuan SKCK melibatkan 4 IRT di Lampung. (Dok. Polres Tulang Bawang).
Intinya sih...
- Satreskrim Polres Tulang Bawang membongkar sindikat pemalsuan SKCK online.
- Lima pelaku, termasuk empat ibu rumah tangga, ditangkap di tiga lokasi berbeda.
- Para pelaku menjual SKCK palsu melalui media sosial dengan harga Rp125-150 ribu per lembar.
Tulang Bawang, IDN Times - Satreskrim Polres Tulang Bawang membongkar praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) via online. Lima dari empat pelaku ditangkap berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Kelima pelalu inisial S alias F (28) warga Karawang, Jawa Barat dan empat pelaku IRT ialah SA (22) warga Desa Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah; EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Dente Teladas, Tulang Bawang; IP (28) dan YA (26) warga Sungai Menang, OKI, Sumatera Selatan.
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
EditorTama Wiguna
Follow Us