Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ungkap kasus pemalsuan SKCK melibatkan 4 IRT di Lampung. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Intinya sih...

  • Satreskrim Polres Tulang Bawang membongkar sindikat pemalsuan SKCK online.
  • Lima pelaku, termasuk empat ibu rumah tangga, ditangkap di tiga lokasi berbeda.
  • Para pelaku menjual SKCK palsu melalui media sosial dengan harga Rp125-150 ribu per lembar.

Tulang Bawang, IDN Times - Satreskrim Polres Tulang Bawang membongkar praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) via online. Lima dari empat pelaku ditangkap berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

Kelima pelalu inisial S alias F (28) warga Karawang, Jawa Barat dan empat pelaku IRT ialah SA (22) warga Desa Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah; EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Dente Teladas, Tulang Bawang; IP (28) dan YA (26) warga Sungai Menang, OKI, Sumatera Selatan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di