Tulang Bawang, IDN Times - Satreskrim Polres Tulang Bawang membongkar praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) via online. Lima dari empat pelaku ditangkap berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Kelima pelalu inisial S alias F (28) warga Karawang, Jawa Barat dan empat pelaku IRT ialah SA (22) warga Desa Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah; EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Dente Teladas, Tulang Bawang; IP (28) dan YA (26) warga Sungai Menang, OKI, Sumatera Selatan.
"Kami mengungkap sindikat pemalsu SKCK yang dilakukan lima orang pelaku, terdiri dari satu laki-laki berprofesi wiraswasta dan empat perempuan merupakan IRT," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Jumat (7/3/2025).