Bandar Lampung, IDN Times - Tiga tersangka dalam dua perkara praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pekerja migran Indonesia (PMI) diungkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Ketiganya Sofa Aprianto (37) warga Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus dan Jepri Saputra (36) warga Banjar Negeri, Way Lima, Pesawaran; serta tersangka perkara lainnya Tati Nawati (38) warga Way Tataan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
"Kedua perkara ini tidak saling berkaitan, tapi modusnya serupa dengan mengirimkan pekerja migran ilegal ke negara Malaysia," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat saat konferensi pers, Senin (10/6/2024).