Bandar Lampung, IDN Times - Tiga narapidana Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kotabumi kembali berurusan aparat kepolisian atas kasus penipuan dan pemerasan. Tindak pidana ini mengakibatkan korban mengalami total kerugian Rp150 juta.
Ketiga napi inisal A, E, dan F. Mereka diamankan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung bersama seorang tersangka lainnya wanita inisal MA.
"Tersangka A, E, F merupakan napi yang ada di Lampung, satu tersangka lainnya MA merupakan istri salah satu dari narapidana," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).