24 Kg Sabu Disimpan di Ban Serep Mobil Diungkap di Bakauheni

Intinya sih...
- 24,8 Kg sabu disita personel Ditresnarkoba Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni
- Pengungkapan kasus bermula dari informasi aktivitas jaringan narkotika lintas provinsi akan melintasi wilayah hukum Polda Lampung
- Barang bukti narkoba sabu ditemukan di dalam ban serep kendaraan inisial MS
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 24,8 Kg sabu milik jaringan narkoba lintas provinsi disita personel Ditresnarkoba Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Barang bukti asal Aceh ini hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah membenarkan ihwal pengungkapan kasus pengiriman narkotika barang bukti puluhan kilogram sabu tersebut dan menangkap tersangka inisal MS (39) warga Jawa Timur.
"Benar adanya, pengungkapan kasus tersangka inisal MS ini dilakukan personel Subdit 3 pada Sabtu akhir pekan kemarin," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
1. Diidentifikasi hasil penyisiran personel
Irfan menyampaikan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini bermula dari informasi diperoleh personel adanya aktivitas jaringan narkotika lintas provinsi akan melintasi wilayah hukum Polda Lampung menuju Pulau Jawa, Kamis (20/2/2025). Menindaklanjuti infomasi ini, petugas tak kunjung mendapati informasi pergerakan target operasi.
Memasuki Sabtu (22/2/2025), tim akhirnya mendapat informasi kendaraan hendak digunakan mengangkut narkotika jenis sabu. Alhasil, personel langsung melakukan penyisiran di jalan tol dan rest area jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
"Kegiatan swiping akhirnya membuahkan hasil, tim melihat satu unit mobil yang diduga kuat digunakan pelaku melintas di ruas jalan tol Kalianda," ungkapnya.
2. Sebagian besar sabu disimpan dalam ban serep
Atas temuan tersebut, Irfan melanjutkan, personel langsung membuntuti pergerakan kendaraan dimaksud dan langsung melakukan upaya pemberhentian mobil setibanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kemudian petugas langsung mengamankan sopir kendaraan inisial MS. Saat menggeledah kendaraan, didapati barang bukti satu unit handphone di atas jok mobil dan sebungkus plastik bening berisi sabu di dalam door trimp pintu belakang mobil.
"Saat dilakukan pemeriksaan tersebut, tim melihat ban serep yang berada di bawah mobil dalam keadaan kempes dan sobek hingga dilem," imbuhnya.
Mendapati kejanggalan ini, petugas akhirnya membawa kendaraan ke lokasi tambal ban di Jalan Lintas Sumatera Bakauheni, untuk membongkar ban serep tersebut. "Saat diturunkan diperiksa dan dibuka, ban serap ini berisi 22 bungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu," lanjut dia.
3. Polisi masih mengembangkan perkara
Atas serangkaian kegiatan pengungkapan kasus ini, Irfan menambahkan, tersangka MS berikut barang bukti seluruh narkoba sabu hingga kendaraan dan handphone miliknya langsung digelandang dan diamankan di Mapolda Lampung.
"Kami masih mendalami jaringan lintas provinsi ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam perkara," tegas Dirresnarkoba.