Bandar Lampung, IDN Times - Polisi meringkus dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah hukum Bandar Lampung. Total 12 unit mobil rental disita dalam pengungkapan perkara dua tersangka berbeda.
Kedua tersangka Hari Yusuf (45) warga Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung dan Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
"Kami melakukan pengungkapan terhadap penipuan dan penggelapan tersebut. Dari tersangka HY, disita 9 unit mobil rental dan tersangka IW disita ada 3 unit," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat memimpin konferensi pers, Rabu (4/9/2024).