Bandar Lampung, IDN Times - Dua terdakwa kasus perdagangan ilegal 6.154 burung liar Sumatra ke Jawa divonis hukuman pidana 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp7 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Para terdakwa ialah Ahmad Ridwan dan Tobiin. Keduanya dalam perkara ini didakwa Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan UU Karantina.
Ahmad Ridwan dan Tobiin diketahui ditangkap tim gabungan petugas Badan Karantina Indonesia, Satgas Kerinci BAIS TNI, Ditpolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, dan didukung NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan saat hendak menyelundupkan 6.154 burung Sumatra ke Jawa, Selasa (15/10/2024) malam.