Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu hakim (pexels/Sora Shimazaki)

Intinya sih...

  • Dua terdakwa perdagangan ilegal burung Sumatra ke Jawa divonis pidana 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp7 juta oleh PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
  • Terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak mengangkut satwa jenis burung yang dilindungi dalam keadaan hidup serta tidak melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.
  • Vonis tertinggi yang pernah dijatuhkan hakim terhadap pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa, diharapkan membuat jera para pelaku dan menurunkan perdagangan ilegal tersebut.

Bandar Lampung, IDN Times - Dua terdakwa kasus perdagangan ilegal 6.154 burung liar Sumatra ke Jawa divonis hukuman pidana 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp7 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Para terdakwa ialah Ahmad Ridwan dan Tobiin. Keduanya dalam perkara ini didakwa Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan UU Karantina.

Editorial Team

Tonton lebih seru di