Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 Terdakwa Perdagangan Ilegal Burung Sumatra Divonis 3,3 Tahun Bui

Ilustrasi palu hakim (pexels/Sora Shimazaki)
Intinya sih...
- Dua terdakwa perdagangan ilegal burung Sumatra ke Jawa divonis pidana 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp7 juta oleh PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
- Terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak mengangkut satwa jenis burung yang dilindungi dalam keadaan hidup serta tidak melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.
- Vonis tertinggi yang pernah dijatuhkan hakim terhadap pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa, diharapkan membuat jera para pelaku dan menurunkan perdagangan ilegal tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times - Dua terdakwa kasus perdagangan ilegal 6.154 burung liar Sumatra ke Jawa divonis hukuman pidana 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp7 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Para terdakwa ialah Ahmad Ridwan dan Tobiin. Keduanya dalam perkara ini didakwa Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan UU Karantina.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us