Bandar Lampung, IDN Times - Kasus dua anggota TNI menembak tewas tiga korban polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan bakal disidang dan diadili melalui pengadilan militer.
Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, keputusan tersebut sebagaimana merujuk Pasal 99 Ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Sebagainya tadi sudah dijelaskan, jelas di sini mekanismenya, Secepatnya, kami akan berupaya secepatnya untuk proses persidangan, pengadilan militer," ujarnya saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Meski demikian, Eka memastikan dan menjamin tahapan proses persidangan melalui peradilan militer tersebut nantinya bakal digelar terbuka untuk umum.
Oleh karenanya, ia meminta publik untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada petugas untuk bekerja mengungkap serta menyelesaikan perkara perjudian dan penembakan tersebut.
"Saya sampaikan, bahwa kami baru bekerja karena penentuan (status tersangka terhadap Kopda B dan Peltu YHL) pada 23 Maret dan 24 kami berkoordinasi, biarlah kami fokus bekerja dulu," ucap dia.
Eka menegaskan, kasus melibatkan kedua prajurit TNI ini akan diungkap secara terang benderang dan transparan, sebagaimana komitmen Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak.
"Ini jadi titik tolak kami bekerja, kami akan melakukan yang terbaik untuk bangsa ini maupun untuk institusi TNI dan Polri," tegas jenderal TNI bintang dua tersebut.
