Pringsewu, IDN Times - Dua pemuda di Kabupaten Pringsewu terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil. Keduanya juga diduga berupaya menggugurkan janin berada kandungan korban.
Pelaku inisal MH (20) dan PE (15), keduanya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu kini telah ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres setempat.
"Benar, kedua pelaku sudah diamankan, MH berprofesi buruh. Selang satu jam kemudian, kami terus meringkus PE masih berstatus pelajar SMA jemput paksa di rumahnya,” ujar Plh Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, Sabtu (1/3/2025).
