Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Pemuda Hamili Remaja di Pringsewu, Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Polisi menggelandang pelaku MH dan PE di Mapolres Pringsewu. (DOK. Polres Pringsewu).
  • Dua pemuda di Pringsewu terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan mencoba menggugurkan janin korban.
  • Pelaku inisial MH (20) dan PE (15) telah ditangkap, keduanya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban EL (17 tahun).
  • Kedua pelaku disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta terancam pidana penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Dua pemuda di Kabupaten Pringsewu terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil. Keduanya juga diduga berupaya menggugurkan janin berada kandungan korban.

Pelaku inisal MH (20) dan PE (15), keduanya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu kini telah ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres setempat.

"Benar, kedua pelaku sudah diamankan, MH berprofesi buruh. Selang satu jam kemudian, kami terus meringkus PE masih berstatus pelajar SMA jemput paksa di rumahnya,” ujar Plh Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, Sabtu (1/3/2025).

1. Korban disekap di kamar kos hendak digugurkan kandungannya

Dua pria di Kabupaten Pringsewu terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil.

Candra menjelaskan, kedua pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban EL, remaja berusia 17 tahun warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Awalnya, persetubuhan ini terjadi salah satu rumah kos di Pringsewu Barat pada awal September 2024.

Kemudian sekitar Desember 2024, kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil. Alhasil, MH dan PE panik dan mencari informasi terkait cara mengugurkan janin dalam kandungan korban.

"Setelah tahu caranya, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekap di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari," ungkap kasatreskrim.

2. Terungkap usai diperiksa orang tua ke bidan desa

Dua pria di Kabupaten Pringsewu terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil.

Di rumah kos tersebut, Candra melanjutkan, korban EL dicekoki berbagai buah dan minuman dapat mengugurkan kandungannya Tak hanya itu, remaja ini juga disuruh mengonsumsi pil yang dianggap kedua pelaku bisa membantu menggugurkan janis korban.

“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan,” kata dia.

Lanjutnya, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit dibagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh. "Akhirnya orang tua korban berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan, hasil pemeriksaan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan," tambahnya.

3. Kedua pelaku diancam undang-undang perlindungan anak

Dua pria di Kabupaten Pringsewu terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil.

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut, Candra menegaskan, MH dan PE disangkakan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan IU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara.

Dikarenakan salah satu pelaku masih berstatus anak di.bawah umur, maka dalam proses penyidikanya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah terpengaruh bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri. Kami juga mengimbau kepada para orang tua,.agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka," harap kasatreskrim.

Editorial Team

Related Article