- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id - Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan - LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WAÂ only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499
Kakek di Pringsewu Tega Cabuli Cucu Masih Berusia Lima Tahun

- ST (61) dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena mencabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun.
- Korban mengaku sudah lima kali dicabuli pelaku, kejahatan seksual itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025 ini.
- Pelaku nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pringsewu, IDN Times - ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Kakek itu dijebloskan ke sel tahanan lantaran mencabuli cucu tirinya masih berusia lima tahun.
Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan menjelaskan, ST yang dalam keseharianya berprofesi buruh ini diringkus polisi di rumahnya, Senin (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap polisi pasca dilaporkan warga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ASH, seorang anak perempuan masih dibawah umur sekaligus cucu tirinya sendirinya.
“Korban dicabuli saat main ke rumah pelaku dan dirinya dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sementara sang istri diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
1. Kronologi pencabulan

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times) Candra mengatakan, korban mengaku sudah lima kali dicabuli pelaku. Kejahatan seksual itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025 ini.
“Korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena di ada teman akrabnya ditempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelasnya.
Terkait awal pencabulan, Candra mengungkapkan, pelaku bersama korban nonton film porno melalui ponsel yang biasa dibawa korban. Selanjutnya, mulai muncul nafsu dan niat mencabuli korban. Aksi ini dapat mudah terjadi karena dirumah tersebut hanya ada mereka berdua.
“Mirisnya lagi, salah satu persetubuhan ini pernah dilakukan dihadapan teman korban. Teman korban ini juga sempat di suruh untuk merekam kejadian tersebut,” bebernya
2. Begini kasus pencabulan terbongkar

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti) Aksi bejat pelaku terbongkar setelah rekan korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban.
Tak percaya dengan informasi yang didengarkan, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban. Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Dalam hitungan jam setelah dilaporkan polisi bergerak cepat mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk massa warga sekitar yang geram dengan perilakunya tersebut," tukas Candra.
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/RDNEstockproject) Terkait motif, Candra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu. “Pelaku mengaku selama ini dirinya merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja diluar kota, dan akhirnya dia nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
4. Imbauan polisi

ilustrasi menetapkan tujuan keuangan (pexels.com/Artem Podrez) Candra mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dengan ketat. Ia menekankan agar tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat, karena dalam banyak kasus kekerasan seksual, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar orang tua tidak memberikan kebebasan penuh dalam penggunaan ponsel kepada anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, karena rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak.
"Kami mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun dalam penggunaan ponsel. Jangan sampai kelengahan kita sebagai orang tua justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat," tegas Ipda Candra.
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:




















