Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

149 Ribu Benih Lobster Ilegal Disita di Lamteng, 14 Pelaku Diciduk!

Penampakan barang bukti 149.400 benih bening lobster diungkap Ditpolairud Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).
Intinya sih...
  • Ditpolairud Polda Lampung membongkar praktik perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster ilegal lintas provinsi.
  • Sebanyak 149.400 ekor BBL diamankan bersama 14 pelaku, serta ribuan barang bukti dalam kemasan plastik oksigen di rumah di Lampung Tengah.
  • Pelaku akan dijerat Pasal 92 Jo. Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lampung Tengah, IDN Times - Ditpolairud Polda Lampung membongkar praktik perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal lintas provinsi. Sebanyak 149.400 ekor BBL dan 14 pelaku diamankan kepolisian.

Pengungkapan kasus ini dibongkar petugas di sebuah rumah terletak di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Benar, adanya ungkap kasus tindak pidana perikanan benih bening lobster tanpa memiliki perizinan usaha, barang bukti 149.400 ekor dengan rincian jenis mutiara 880 ekor dan jenis pasir 148.520 ekor," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

1. 14 pelaku diamankan warga Jawa Timur, Bengkulu, hingga Lampung

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pengungkapan kasus ini, Umi melanjutkan, petugas mengamankan ribuan barang bukti BBL dalam kemasan 747 kantong plastik oksigen di lokasi penggerebekan rumah dijadikan gudang pengemasan dan penyegaran BBL tersebut di desa setempat.

Bersama barang bukti ini, polisi turut meringkus 14 pelaku inisal MR (34), WR (34), S (34) warga Trenggalek Jawa Timur; R (32), TE (28), YP (29) warga Bengkulu; P (36) warga Pariaman, Sumatera Barat; NM (27), BH (33), AF (33) warga Pringsewu, Lampung; MRA (35), MS (36), AK (39) warga Lampung Timur; dan MJ (30) Lampung Tengah.

"Seluruh barang bukti, dan 14 pelaku laki-laki ini sudah dibawa dan diamankan di kantor Ditpolairud Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Umi.

2. Dikirim dari Pulau Jawa menuju Sumatra

Penampakan barang bukti 149.400 benih bening lobster diungkap Ditpolairud Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Umi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung menerima informasi peredaran BBL dari Pulau Jawa menuju Sumatra tanpa dilengkapi perizinan sah melalui Pelabuhan Bakauheni, Selasa (3/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berbekal informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah beralamat di Dusun VI RT/RW 0018/006 Desa Bumi Kencana, Seputih Agung, Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Hasilnya, ditemukan 747 kantong berisi BBL total berjumlah 149.400 ekor.

"Dari lokasi penggerebekan, kami mengamankan barang bukti berikut para pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung," ucapnya.

3. Barang bukti BBL telah dilepasliarkan di perairan Teluk Lampung

Penampakan barang bukti 149.400 benih bening lobster diungkap Ditpolairud Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Umi menambahkan, 14 pelaku dijaring dalam pengungkapan kasus ini akan dijerat Pasal 92 Jo. Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, seluruh barang bukti bening bening lobster ini dilepasliarkan bersama PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung di daerah perairan Teluk Lampung.

"Kami menegaskan, perdagangan dan penyelundupan BBL juga termasuk illegal fishing dan memiliki ancaman pidana," tegas kabid humas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us