120 Burung Liar Tanpa Dokumen Disita Petugas di Pelabuhan Bakauheni

- 120 burung liar tanpa dokumen disita petugas di Pelabuhan Bakauheni
- Tidak dilengkapi dokumen persyaratan, melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- Burung ciblek dan madu ditemukan, penanganan kasus butuh kolaborasi lintas instansi untuk pencegahan
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 120 ekor burung liar tanpa dokumen resmi diamankan petugas gabungan saat pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (14/7/2025) malam.
Ratusan ekor burung liar tersebut diangkut menggunakan bus penumpang dan dikemas dalam tiga keranjang plastik putih, serta disembunyikan ke bagasi kendaraan.
"Ya, petugas gabungan memeriksa bus melintasi area pelabuhan. Dalam bagasi kendaraan, petugas menemukan tiga keranjang plastik warna putih yang isinya burung hidup,” ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
1. Tidak dilengkapi dokumen persyaratan

Dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan tersebut, Donni melanjutkan, petugas gabungan langsung mengamankan bus hendak melintas dan menyeberang ke Pulau Jawa itu berikut barang bukti ratusan burung.
Pasalnya, burung-burung ini tidak dilengkapi dengan dokumen karantina resmi, termasuk sertifikat veteriner dari instansi berwenang dari daerah asal, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Selain tidak dilengkapi dokumen persyaratan, pemilik barang tidak melaporkan kepada petugas karantina," tegasnya.
2. Burung ciblek dan madu

Berdasarkan hasil identifikasi petugas, Donni menyampaikan, barang bukti burung itu ditemukan 70 ekor burung ciblek 20 ekor burung madu. Rencananya, seluruh burung berasal dari Kabupaten Mesuji ini akan dikirim ke Kota Tangerang.
Modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi. Disebutkan, praktik pola pelanggaran serupa terus berulang dan menjadi perhatian serius Barantin.
"Pengiriman satwa tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan hewan dan mengancam keanekaragaman hayati. Barantin terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati," katanya.
3. Tegaskan penanganan kasus butuh kolaborasi lintas instansi

Donni menambahkan, penanganan kasus pengiriman ilegal satwa liar memerlukan kolaborasi lintas instansi meliputi aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat dalam memperkuat pengawasan serta pencegahan.
Setelah menjalani proses identifikasi dan pemeriksaan kesehatan, petugas menyatakan seluruh burung dalam kondisi sehat untuk segera dilepasliarkan.
"Karantina Lampung menyerahkan burung-burung tersebut kepada BKSDA, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi satwa liar," imbuh Donni.