TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rumah DA Tersangka Pencabulan Remaja 14 Tahun di Lamtim Tak Dihuni

Olah TKP dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Lampung

Dokumentasi LBH Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times- Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidilah menjelaskan, pihaknya turut serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lampung Timur. Olah TKP terkait kejadian pelecehan seksual dialami NV (14), remaja asal kabupaten setempat, Kamis (9/7/2020).

Kodri menjelaskan, olah TKP dilakukan  penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda Lampung bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Lampung dan LBH Bandar Lampung. Tujuannya, untuk merunutkan peristiwa menimpa korban.

Ia menambahkan, olah TKP dilaksanakan di rumah orang tua NV dari pukul 12.00-14.00 WIB.  "Ya tadi dilakukan olah TKP di kediaman NF," ujarnya.

1. Penyidik datangi kediaman tersangka DA

Dok LBH Bandar Lampung

Kodri menjelaskan, tim penyidik juga mendatangi kediaman tersangka DA. "Rumahnya kosong dan temuan apa saja  nanti penyidik yang menyampaikan," tukasnya.

Merujuk olah TKP Kodri berharap, Polda Lampung bisa mengungkap tindakan DA bukan saja tindak kekerasan anak, tetapi juga diduga perdagangan orang.

"Biar terang, karena dalam proses ini ada dugaan tindakan perdagangan orang, kalau indikasi korban lainnya belum tahu, karena memang NV ini anak-anak dia gak paham apakah ada teman-teman lainnya yang diperlakukan sama dengan dirinya," tandasnya.

Baca Juga: Polda Lampung Minta Tersangka DA Staf P2TP2A Lamtim Serahkan Diri

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menjelaskan, ada dugaan tersangka DA. Dugaan itu merujuk fakta dan keterangan korban di dalam proses pemeriksaan.

"Kami selaku kuasa hukum korban mendesak Polda Lampung agar DA segera diproses serta diusut sesuai dengan dugaan-dugaan yang ada di dalam perkara ini sampai perkara ini terang. Ini penting untuk mengurai secara komprehensif dan membongkar kejahatan seksual terhadap anak di Lampung Timur,” jelasnya.

Chandra menambahkan, penangkapan tersangka pelecehan anak tersebut bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dapat diminimalisir sedini mungkin. Pasalnya, penetapan tersangka hanya awal dari upaya untuk membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang.

2. LBH Bandar Lampung nilai DA lakukan tindak pidana perdagangan orang

idn media

Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim

Topik:
Berita Terkini Lainnya