Polda Lampung Minta Tersangka DA Staf P2TP2A Lamtim Serahkan Diri

Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur

Bandar Lampung, IDN Times- Polda Lampung masih memburu DA anggota pendamping  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). DA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dialami korban NV (14).

Penetapan DA sebagai tersangka pasca Polda Lampung melakukan gelar perkara berdasarkan laporan dan pemeriksaan sejumlah saksi. DA dilaporkan oleh S, ayah NV, warga Lampung Timur ke Polda Lampung Jumat (3/7/2020) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya.

“Masih kami cari keberadaannya (DA). Kami harap tersangka segera menyerahkan diri,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar press release di Polda Lampung, Kamis (9/7/2020) sore.

 

 

1. Polda layangkan surat panggilan pertama

Polda Lampung Minta Tersangka DA Staf P2TP2A Lamtim Serahkan DiriIDN Times / Martin L Tobing

Tim penyidik Subdit 4 Dirkrimum Polda Lampung telah melakukan kegiatan olah TKP. Saat olah TKP, saksi korban NV turut serta ke lokasi, tepatnya di rumah orang tua korban di Way Jepara, Lamtim.

"Ini (olah TKP) dilakukan dalam rangka memastikan saksi korban memberikan informasi yang diketahui. Sehingga nanti urutan kejadian dijadikan sebagai alat bukti sehingga proses penyidikan lebih terang, dan kami memiliki barang bukti," papar Pandra.

Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan ada penambahan saksi. Pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada tersangka DA.

"Kami menginginkan proses penyidikan profesional dan tetap hargai tersangka merujuk azas praduga tak bersalah. Kami harap bagi warga yang tahu keberadaan tersangka memberikan informasi. Ada undang-undang yang mengatur, bagi siapapun yang kedapatan menyembunyikan tersangka, kena pasal 22 KUHP yang ada ancaman hukuman," tegas Pandra.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim

2. Pemkab Lamtim Nyatakan anggota P2TP2A bukan ASN

Polda Lampung Minta Tersangka DA Staf P2TP2A Lamtim Serahkan Dirilampungtimurkab.go.id

Kepala Dinas PPPA Lampung Timur, Rita Witriati, menjelaskan, P2TP2A merupakan organisasi yang berdiri sendiri dan diisi oleh relawan, bukan di bawah Dinas PPPA. Kabupaten setempat saat ini sudah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Ia menyatakan, staf P2TP2A bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).  Pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari yang mengusulkan terlapor DA, dinonaktifkan dari kepengurusan P2TP2A Lampung Timur.

Rita mengatakan, saat proses hukum DA dinyatakan bersalah, instansinya akan kembali berkirim surat kepada bupati mengusulkan untuk memberhentikan DA dari keanggotaan P2TP2A.

3. Senator Lampung dorong RUU PKS jadi prioritas Prolegnas

Polda Lampung Minta Tersangka DA Staf P2TP2A Lamtim Serahkan DiriDesakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, 30/9/2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Lampung dr. Jihan Nurlela menilai, kasus asusila yang diduga dilakukan DA, oknum yang bekerja di P2TP2A Lamtim membuktikan urgennya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Ia mendesak agar RUU PKS segera dilanjutkan. RUU ini menurutnya, merupakan produk undang-undang yang sangat dibutuhkan demi meminimalisir adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan.

“Adanya undang-undang PKS ini kelak akan menjadi pelindung terhadap korban aksi kekerasan yang selama ini belum diatur dalam undang-undang yang ada,” tambahnya.

Jihan menjelaskan, seharusnya P2TP2A merupakan tempat korban mengadu, tempat aman bagi korban asusila. Namun, ulah oknum P2TP2A membuat citra buruk tempat mengadu tersebut.

“Korban mau berlindung kemana lagi kalo P2TP2A sudah bukan tempat aman? Karena itu, RUU PKS harus jadi prioritas prolegnas,” jelas adik kandung Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim ini.

 

Baca Juga: Kekerasan Seksual Masih Tinggi, HAPSARI Desak RUU PKS Disahkan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya