TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waduh, Pajak Bonus PON Papua Ditanggung Atlet Lampung dan Pelatih?

Pemotongan menggunakan pajak progresif

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung memastikan besaran pajak bonus Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua ditanggung masing-masing atlet dan pelatih.

Ketua Harian KONI Lampung, Hannibal mengatakan bonus tersebut akan dikirimkan dan langsung dipotong pajak ke rekening masing-masing atlet dan pelatih peraih medali hingga nonperaih medali di PON XX Papua.

"Ini bukan dipotong, tapi ini adalah kewajiban atlet dan pelatih dari prestasinya. Bonusnya akan kami transfer langsung ke rekening masing-masing atlet dan pelatih," ujarnya, saat dimintai keterangan, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Bonus Atlet PON Papua Belum Cair, Ini Penjelasan Wagub Lampung

1. Atlet dan pelatih nonperaih medali berhak menerima uang tali asih

Ketua Harian KONI Lampung, Hannibal. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam proses penyaluran bonus PON tahun ini, KONI Lampung tidak hanya membagikan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi atau peraih medali. Tapi juga memberikan uang tali asih kepada mereka telah berprestasi pada ajang empat tahunan tersebut.

"Untuk peraih medali emas perorangan itu 250 juta, perak 100 Juta, dan perunggu 50 Juta, sementara untuk yang tidak mendapat medali untuk atlet berhak menerima 3 Juta, dan pelatih 2,5 Juta. Itu belum dipotong pajak," imbuh Hannibal.

2. Ketentuan besaran pajak bonus atlet dan pelatih

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Perwakilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Fuad mengatakan, ketentuan pemotongan pajak bonus atlet PON itu merujuk UU Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tentang Penerima Penghasilan dipotong PPh 21.

"Pajak dihitung dari 50 persen penghasilan bruto, hal tersebut tercantum sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 poin C," katanya.

Dalam penjelasan ihwal pemotongan pajak tersebut, perwakilan lain Kanwil DJP, Ishak juga menambahkan pemotongan bonus atlet ini menggunakan pajak progresif.

"Misalnya, andai atlet mendapatkan bonus senilai 200 juta dan ia memiliki NPWP. Maka akan dipotong 50 persen, selanjutnya 50 persen tersebut akan dikenai pajak 5 persen dan 10 persen," imbuhnya.

Baca Juga: Akhirnya Bonus Atlet Lampung dan Pelatih PON Papua Cair, Ditransfer! 

Berita Terkini Lainnya