Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PTM. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Bandar Lampung, IDN Times - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Di Wilayah Luar Pulau Jawa dan Bali tertanggal 12 -25 April 2022, tiga kabupaten/kota di Lampung yaitu Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Metro naik status dari PPKM level 2 menjadi level 1.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengapresiasi kerja sama semua pihak atas pencapaian yang di dapatkan oleh Bandar Lampung saat ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan protokol kesehatan khususnya masker meski level PPKM sudah makin membaik.

“Alhamdulillah, ini berkat kerjasama seluruh masyarakat, media, tokoh-tokoh desa, pemda, forkopimda, semuanya luar biasa. Meski sudah level satu, harus tetap pakai prokes ya supaya kita bisa terus di level ini bahkan lebih baik,” kata Eva Dwiana, Kamis (14/4/2022).

Berikut kebijakan baru Wali Kota Eva pada PPKM Level 1.

1. Resepsi pernikahan

Ilustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Pada PPKM Level 1, masyarakat boleh melaksanakan resepsi pernikahan di Kota Bandar Lampung dengan kapasitas 75 persen setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Tapi tetap pakai masker, pakai protokol kesehatan, silaturahim juga boleh, apalagi resepsi sudah boleh ya akhir lebaran ini nanti,” katanya.

Namun ia belum bisa menjelaskan secara rinci peraturan resepsi pada PPKM Level 1 ini dan meminta masyarakat untuk menunggu sampai instruksi wali kota terkait PPKM Level 1 ini dikeluarkan.

2. PTM 100 Persen setelah lebaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di