PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan baru pemerintah terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dan pemutakhiran data pelanggan melalui teknologi biometrik. Kebijakan ini ditetapkan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Menggunakan Data Kependudukan Biometrik.
Pengumuman kebijakan ini dilakukan dalam acara sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid; Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi; Direktur & Chief Enterprise Business & Corporate Affairs Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya; Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys; serta jajaran direksi operator seluler lainnya, Jumat (11/4/2025).
