Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Warga Adukan Dugaan Mafia Tanah di Sukarame, BPN: Sudah Tersertifikat
Audiensi warga Sukarame merupakan korban mafia tanah di BPN Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Sebanyak 1.041 pemegang SHM mengadukan penguasaan lahan di Sukarame, Bandar Lampung, yang mereka klaim telah bersertifikat sejak 1977 namun sulit diakses sejak 2015-2016.
  • Warga menduga praktik mafia tanah atas sekitar 9 hingga 13 hektare lahan dan meminta penertiban, perlindungan hukum, serta tim terpadu melibatkan pemerintah kota, Satpol PP, dan kepolisian.
  • BPN Bandar Lampung menyatakan bidang bersertifikat tercatat dalam data pertanahan, tetapi menegaskan penertiban penguasaan fisik lahan bukan kewenangannya dan warga dapat menempuh jalur hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keberadaan sertifikat hak milik yang tercatat dalam data pertanahan, serta putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, memberi landasan administratif dan hukum bagi warga untuk menyampaikan persoalan mereka. Audiensi dengan BPN juga memperlihatkan upaya warga mengorganisasi bukti dan menempuh jalur penyelesaian yang tersedia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah warga merupakan 1.041 pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor DA.79/SK/HM/77 Tahun 1977 mengadukan persoalan penguasaan tanah di wilayah Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Perwakilan warga mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung, Selasa (18/8/2026). Mereka meminta pemerintah melakukan penertiban terhadap lahan disebut saat ini masih dikuasai pihak lain.

Perwakilan warga, Darma Hendri Saputra mengatakan, lahan dipersoalkan mencapai sekitar 9 hektare dan terdiri dari kurang lebih 19 bidang sertifikat. Sementara dalam penyampaian kelompok pemegang SHM, total lahan diklaim mencapai sekitar 13 hektare.

Salah satu bidang tanah dipersoalkan Darma memiliki luas 4.240 meter persegi dan telah bersertifikat sejak era 1970-an. Ia mengaku membeli tanah tersebut pada 2010 dan sebelumnya lahan masih digarap petani, sebagian di antaranya merupakan ahli waris pemilik tanah. Namun, sejak sekitar 2015-2016, warga mengaku tidak lagi dapat mengakses lahan tersebut.

"Di 2015 sampai 2016 itu mulai masuk, dipagar, terus dikasih posko. Setelah itu gak ada akses lagi," ujarnya dimintai keterangan pasca pertemuan di BPN Bandar Lampung, Selasa (18/8/2026).

1. Warga bantah klaim penguasaan puluhan tahun

Audiensi warga Sukarame merupakan korban mafia tanah di BPN Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Darma juga membantah klaim pihak berinisial J yang disebut telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun. Menurutnya, dokumentasi dan penelusuran citra Google Earth menunjukkan lahan masih terlihat digarap petani sebelum akhirnya dipagar dan dikuasai pihak lain.

Ia mengatakan, para pemilik tanah kini masih berkoordinasi untuk mencari penyelesaian agar lahan yang mereka klaim sebagai haknya dapat kembali dikuasai.

"Jelas kita sebagai korban ingin mendapatkan hak kita, serta pemerintah bisa hadir ikut menyelesaikan permasalahan ini," ucapnya.

2. Bentuk praktik mafia tanah

Penampakan lahan kini dikuasai oleh wanita inisal J. (IDN Times/Istimewa).

Koordinator warga, Dikdo Wiratno menyebutkan, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah. Ia mengatakan, perkara mengenai lahan tersebut sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkara diajukan pihak berinisial J, Dikdo disebut tercatat sebagai tergugat intervensi bersama PT B dan seorang bernama Yuliana. Menurutnya, masih terdapat sekitar 19 pemilik tanah lain yang memiliki bidang di kawasan tersebut.

"Sebagian lahan milik pihak yang terlibat perkara disebut telah kembali dikuasai pemiliknya, tetapi sejumlah tanah milik petani penggarap dan warga masih dikuasai pihak yang mereka persoalkan. Ini murni seperti sindikat mafia tanah," katanya.

3. Tegaskan putusan pengadilan sudah inkracht

Audiensi warga Sukarame merupakan korban mafia tanah di BPN Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan 1.041 pemegang SHM juga menyampaikan bahwa mereka mendasarkan tuntutannya pada putusan pengadilan terkait SK Gubernur Lampung 1977. Mereka menyebut Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 18/G/2015/PTUN-BL juncto putusan PT.TUN Jakarta hingga putusan kasasi Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut mereka, putusan tersebut menyatakan keabsahan SK Gubernur 1977 dan SHM diterbitkan berdasarkan keputusan tersebut. Perwakilan warga menilai persoalan yang mereka hadapi bukan lagi sekadar sengketa kepemilikan baru, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Kami menduga ada praktik mafia tanah dan keterlibatan oknum. Warga kami, petani dan buruh, sudah pegang SHM tapi 10 tahun tidak bisa menggarap tanahnya karena intimidasi," ujar Dikdo.

Oleh karenanya, mereka mendorong adanya penertiban terhadap tanah yang disebut dikuasai tanpa hak serta pembentukan tim terpadu yang melibatkan Pemkot Bandar Lampung, Satpol PP, dan kepolisian. Selain itu, warga meminta perlindungan hukum bagi pemegang SHM serta penindakan apabila ditemukan pihak yang terbukti terlibat dalam penguasaan tanah secara ilegal.

"Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta negara hadir dan menegakkan hukum. Jangan biarkan mafia tanah menang melawan putusan MA," lanjut perwakilan warga.

4. BPN: tanah bersertifikat tercatat dalam data pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, mengatakan bidang tanah yang telah memiliki sertifikat tercatat dalam data pertanahan. Hal itu disampaikannya setelah melihat peta dan data bidang tanah yang ditunjukkan warga dalam pertemuan.

"Kalau sudah ada sertifikat, berarti sudah ada di data kita juga. Itu sudah bersertifikat hak milik," kata Ulin.

Ia menjelaskan, masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertifikat dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan. Namun, terkait tuntutan warga mengenai penertiban atau penguasaan fisik lahan, Ulin menegaskan hal tersebut bukan kewenangan BPN.

"Itu sudah bukan ranah kami. Kalau masyarakat memang menempuh jalur hukum, silakan," imbuh Ulil.

Curated For You

Editorial Team

Related Article