Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah warga merupakan 1.041 pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor DA.79/SK/HM/77 Tahun 1977 mengadukan persoalan penguasaan tanah di wilayah Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Perwakilan warga mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung, Selasa (18/8/2026). Mereka meminta pemerintah melakukan penertiban terhadap lahan disebut saat ini masih dikuasai pihak lain.
Perwakilan warga, Darma Hendri Saputra mengatakan, lahan dipersoalkan mencapai sekitar 9 hektare dan terdiri dari kurang lebih 19 bidang sertifikat. Sementara dalam penyampaian kelompok pemegang SHM, total lahan diklaim mencapai sekitar 13 hektare.
Salah satu bidang tanah dipersoalkan Darma memiliki luas 4.240 meter persegi dan telah bersertifikat sejak era 1970-an. Ia mengaku membeli tanah tersebut pada 2010 dan sebelumnya lahan masih digarap petani, sebagian di antaranya merupakan ahli waris pemilik tanah. Namun, sejak sekitar 2015-2016, warga mengaku tidak lagi dapat mengakses lahan tersebut.
"Di 2015 sampai 2016 itu mulai masuk, dipagar, terus dikasih posko. Setelah itu gak ada akses lagi," ujarnya dimintai keterangan pasca pertemuan di BPN Bandar Lampung, Selasa (18/8/2026).
