Bandar Lampung, IDN Times - Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universita Lampung (Unila), Prof Yulianto mengakui telah memberikan uang Rp100 juta kepada terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Prof Karomani.
Dalam kesaksiannya, Yulianto menyebut uang tersebut diberikan atas permintaan terdakwa Karomani sebesar Rp50 juta sebagai bantuan pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) dan Rp50 juta diperuntukkan biaya sumbangan renovasi Masjid Unila.
