Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Itu guna menolak adanya pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut di Perairan Laut Kuala Teladas.
Adanya kegiatan tersebut, Walhi Lampung mendesak agar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mencabut izin pertambangan di daerah perairan setempat. Ini merujuk Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018, di perairan laut Provinsi Lampung tidak ada alokasi untuk pertambangan pasir laut.
"Wilayah ini juga adalah lokasi tangkapan nelayan Kuala Teladas dan sebagai habitat biota laut yaitu, kepiting rajungan, ikan, dan beragam jenis ikan menjadi komoditas andalan nelayan setempat," ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Rabu (18/8/2021).