Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Walhi Lampung Desak Gubernur Cabut Izin Tambang di Laut Kuala Teladas

Walhi Lampung menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Itu guna menolak adanya pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut di Perairan Laut Kuala Teladas.

Adanya kegiatan tersebut, Walhi Lampung mendesak agar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mencabut izin pertambangan di daerah perairan setempat. Ini merujuk Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018, di perairan laut Provinsi Lampung tidak ada alokasi untuk pertambangan pasir laut.

"Wilayah ini juga adalah lokasi tangkapan nelayan Kuala Teladas dan sebagai habitat biota laut yaitu, kepiting rajungan, ikan, dan beragam jenis ikan menjadi komoditas andalan nelayan setempat," ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Rabu (18/8/2021).

1. Lokasi tempat pencegahan ombak dan mengganggu kembang biak rajungan

Walhi Lampung menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Irfan melanjutkan, masyarakat Kuala Teladas sangat meyakini bahwa wilayah 'gosong' yang akan ditambang tersebut merupakan, wilayah pertahanan kampung dari terjangan ombak tinggi karena memiliki fungsi pemecah ombak pada saat gelombang tinggi.

Selain itu, Pemprov Lampung juga perlu mengingat,  provinsi ini merupakan salah satu daerah tiga besar penghasil rajungan di Indonesia. Itu dihasilkan dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang tepatnya di kampung Kuala Teladas.

"Tentu hal ini menjadi sebuah gambaran ketidakkonsistenan pemerintah provinsi, saat harus melindungi wilayah tangkap nelayan rajungan, tapi justru membiarkannya  rusak akibat kegiatan yang bersifat eksploitatif dengan alas an pendalaman alur," kata Irfan.

2. Fakta dan kebutuhan masyarakat di lapangan bertolak belakang

Walhi Lampung menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Pihak penambangan juga dinilai telah menyalahi aturan. Pasalnya pihak penambang berdalih aktivitas disetujui sebagai usulan dari masyarakat Kuala Teladas. Padahal, mereka juga tidak pernah meminta baik secara lisan maupun tulisan tentang pendalam alur tersebut.

Menurut Irfan, adanya wilayah gosong tersebut juga sebagai sumber penghidupan nelayan dan sebagai media mitigasi bencana.

"Kita juga berbicara pendalaman alur seperti yang disampaikan Dishub, bahwa pendalaman alur berdasar pada proposal masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan nelayan Kuala Teladas," kata Irfan.

Ia pun menilai, hal tersebut bertolak belakang dengan fakta dan kebutuhan masyarakat di lapangan. "Ini merupakan tempat kapal kecil milik nelayan, bukan alur pelayaran," sambungnya.

3. Ancam buka penyelewengan AMDL dan izin lainnya

Ilustrasi berkas perkara.

WALHI Lampung juga meminta agar Pemprov Lampung segera menghentikan aktivitas berkedok pendalaman alur perairan laut. Itu dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui PT Sienar Tri Tunggal Perkasa.

Lebih lanjut Irfan menyatakan, pihaknya perlu menyusun terkait pelanggaran lingkungan hidup. Misalnya, penyelewengan AMDAL dan izin lainnya juga bakal dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Apalagi seluruh warga Kuala Teladas juga mengatakan tidak ada nego dan tegas menolak pendalaman alur yang akan dilakukan, serta kegiatan pertambangan apapun dilokasi tersebut," kata dia.

4. Aktivitas pendalaman lebih banyak mudarat

Walhi Lampung menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Irfan juga menegaskan, WALHI Lampung akan terus mengawal kasus ini. Pasalnya, jangan sampai ada main-main dibelakang. Itu dikarenakan pendalaman alur ini lebih banyak mudaratnya, bila dibanding manfaat untuk nelayan.

"Tentunya, ini juga sangat bertolak belakang dengan Perda RZWP3K Provinsi Lampung dan juga Program Rajungan Berkelanjutan, yang merupakan salah satu komoditas andalan provinsi lampung," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us