Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2024, Dendi Ramadhona merespons putusan banding dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat vonis hukuman dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Penasihat hukum Dendi, Sopian Sitepu menilai putusan tersebut terlalu menitikberatkan pada tujuan pemidanaan bersifat retributif atau pembalasan. Menurutnya, pemidanaan sejatinya juga mempertimbangkan tujuan pemulihan sebagaimana konsep diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
"Bahwa kami melihat tujuan penjatuhan pidana yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tinggi terpaku pada tujuan retributif (pembalasan), bukan pada tujuan seperti yang diadopsi dalam KUHPidana Nasional yaitu restoratif (pemulihan)," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
