Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Vonis Dendi Ramadhona Jadi 13 Tahun, Pengacara Soroti Arah Pemidanaan
Tim penasihat hukum mantan Bupati Pesawaran 2016-2024 Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
  • Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat vonis mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dari 8 menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek SPAM 2022.
  • Kuasa hukum menilai putusan lebih berorientasi pada pembalasan daripada pemulihan, meski Dendi disebut telah menyesal, mengakui kesalahan, dan menitipkan jaminan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.
  • Selain penjara, Dendi didenda Rp750 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp24,148 miliar; keluarga serta tim hukum menyatakan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2024, Dendi Ramadhona merespons putusan banding dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat vonis hukuman dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Penasihat hukum Dendi, Sopian Sitepu menilai putusan tersebut terlalu menitikberatkan pada tujuan pemidanaan bersifat retributif atau pembalasan. Menurutnya, pemidanaan sejatinya juga mempertimbangkan tujuan pemulihan sebagaimana konsep diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

"Bahwa kami melihat tujuan penjatuhan pidana yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tinggi terpaku pada tujuan retributif (pembalasan), bukan pada tujuan seperti yang diadopsi dalam KUHPidana Nasional yaitu restoratif (pemulihan)," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

1. Iktikad baik titip uang jaminan Rp10 miliar

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses persidangan, Sopian mengatakan, kliennya telah menunjukkan iktikad baik. Salah satunya membayar dan menitipkan jaminan pembayaran kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

Selain itu, Dendi juga disebut telah menyampaikan penyesalan serta mengakui seluruh kesalahannya atas perbuatan sebagai telah didakwakan kepadanya.

"Dalam persidangan Dendi telah mengucapkan penyesalan dan pengakuan bersalah atas perbuatannya, tetapi tetap Majelis Hakim PT menjatuhkan hukuman yang sangat berat," ucapnya.

2. Hormati putusan, tapi nilai tak mencerminkan keadilan

Majelis Hakim PT Tanjungkarang membacakan vonis banding eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. (YouTube/PT Tanjungkarang).

Terkait hasil vonis banding tersebut, Sopian menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang.

Namun, ia menilai hukuman 13 tahun penjara tersebut masih jauh dalam upaya menegakkan hukum yang berkeadilan. "Kami menghormati putusan itu, tetapi kami melihat hukuman itu diluar dari tujuan menegakan keadilan," lanjut dia.

3. Pertimbangkan langkah hukum lanjutan

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sejalan dengan situasi tersebut, Sopian menyebutkan, pihak keluarga Dendi tidak dapat menerima putusan banding. Itu juga menjadi sikap sekaligus pertimbangan tim penasihat hukum ke depannya nanti.

"Dari ukuran kasus secara nasional putusan ini tidak adil, maka keluarga tidak bisa menerima, apalagi kami sebagai penasihat hukum .

Diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara telah dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Selain pidana badan, Dendi turut dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 180 hari. Termasuk dijatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp24.148.202.895.

Curated For You

Editorial Team

Related Article