Kepala Pusat Humas, Kerjasama, dan Marketing, Agus Setiyo. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Terkait unggahan viral tersebut, Umitra membantah kebenaran konten. Menurut Kepala Pusat Humas, Kerjasama, dan Marketing, Agus Setiyo, seruan narasi konten akibat mahasiswa tidak memahami mekanisme kampus, sebagaimana tertulis dalam buku panduan akademik Umitra.
"Versi mereka (para mahasiswa) denda, tapi kami menyebutnya itu biaya administrasi keterlambatan. Jadi sebenarnya, saya sampaikan tidak benar, karena ada proses tidak diikuti dari awal mereka ospek sudah kami jelaskan, belajar disiplin. Di dalam buku panduan akademik sudah dijelaskan, Jumat (8/9/2023).
Dikatakan Agus, sejatinya para mahasiswa sudah harus memahami dalam proses pembelajaran di kampus setempat disertai biaya administrasi keterlambatan tatkala masing-masing individu belum mempu menunaikan kewajibannya.
Pihak Umitra imbuh Agus, turut menyertai keringanan dalam urusan pembiayaan UKT bagi mahasiswa belum mampu membayar. Itu dengan cara mencicil setiap bulan hingga berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik masing-masing.
"Bisa dilakukan per bulan dan ini tidak saklek di situ, pada kasus tertentu ada mahasiswa tidak mampu bayar, kita persilahkan datang ke dosen pembimbing akademik. Dari situ akan didampingi ke bagian keuangan, maka mereka tidak akan dikenai biaya admistrasi keterlambatan selama ada komunikasi," paparnya.