Tanggamus, IDN Times – Bupati Tanggamus Dewi Handajani meminta perangkat daerah mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten setempat. Caranya, mencermati variabel standar pelayanan publik yang akan dinilai oleh Tim Ombudsman dalam rangka Survei dan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Penilaian itu berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 17 Tahun 2015. Rinciannya, Standar Pelayanan; Maklumat Layanan; Sistem Informasi Pelayanan Publik; Sarana, Prasarana, dan Fasilitas; Pelayanan Khusus; Pengelolaan Pengaduan; Penilaian Kinerja; Visi, Misi, dan Moto Pelayanan; dan Atribut.
"Untuk itu ada tindak lanjut, yaitu perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah mal-administrasi," kata Dewi, Rabu (6/10/2021).