Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usulan Ombudsman Soal Konflik Pengusaha Tambak Udang di Pesisir Barat

ilustrasi tambak (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Ombudsman RI menangani konflik tujuh pengusaha tambak udang di Pesisir Barat, Lampung
  • Pengusaha diminta menutup usaha setelah RTRW 2017 menetapkan kawasan pesisir sebagai area wisata
  • Pihak pemda diberi waktu hingga 9 Agustus 2024 untuk memberikan tanggapan tertulis terkait hasil temuan pemeriksaan Ombudsman

Pesisir Barat, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (RI) sedang menangani konflik melibatkan tujuh pengusaha tambak udang di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kepala Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan kunjungan ke Lampung mencakup sejumlah agenda penting. Termasuk penyampaian pendapat terkait industri tambak udang di daerah tersebut.

"Yang mana tujuh pengusaha tersebut merupakan anggota Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS). Ombudsman menerima laporan masyarakat dan telah menyelesaikan semua tahapan pemeriksaan atas laporan masyarakat dimaksud," jelasnya, Jumat (2/8/2024).

Menurut Yeka, Ombudsman juga melakukan konfirmasi temuan pemeriksaan tersebut kepada pihak Pemda Kabupaten Pesisir Barat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Pesisir Barat pada 31 Juli 2024 lalu.

1. Ombudsman sedang menguji

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Yeka mengatakan, para pengusaha ini telah beroperasi sejak 2010-2011, sebelum Kabupaten Pesisir Barat terbentuk. Namun, RTRW baru disahkan pada 2017 menetapkan kawasan pesisir sebagai area wisata, sehingga para pengusaha diminta untuk menutup usaha mereka.

"Ombudsman sedang menguji apakah para pengusaha ini dilibatkan dalam penyusunan RTRW tersebut. Nilai investasi awal yang mencapai 7 miliar menjadi pertimbangan penting dalam mencari solusi yang adil," terangnya.

2. Usulkan beberapa opsi pada pemerintah setempat

ilustrasi tambak (IDN Times/Trio Hamdani)

Menurutnya, pihak pemda akan diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan atau tanggapan atas pendapat atau hasil temuan pemeriksaan tersebut. Ombudsman memberikan waktu untuk memberikan tanggapan tertulisnya paling lambat diterima 9 Agustus 2024.

"Kami sudah berdiskusi dengan pemerintah setempat dan mengusulkan beberapa opsi, termasuk penutupan usaha dengan kompensasi, relokasi, atau melanjutkan usaha dengan syarat melengkapi izin tanpa penambahan," kata Yeka, Jumat (2/8/2024)

Selanjutnya Ombudsman akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan akan menyerahkan LHP tersebut pada tanggal 16 Agustus 2024. LHP akan diserahkan kepada Bupati Kabupaten Pesisir Barat selaku Terlapor, kepada Gubernur Provinsi Lampung selaku atasan Terlapor, kepada Menteri Dalam Negeri RI selaku atasan Terlapor, dan kepada beberapa Kementerian/Lembaga lainnya sebagai pihak Terkait.

3. Ombudsman akan monitoring atas pelaksanaan tindakan korektif LHP

Tambak Udang Karimunjawa yang mencemari lingkungan. (Dok. Dana Mitra Lingkungan)

Yeka menyampaikan isi LHP Ombudsman akan memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor, atasan terlapor, maupun pihak Terkait. Adapun isi dari bentuk tindakan korektif tersebut belum dapat disampaikan saat ini sampai pada tahap akhir monitoring palaksanaan LHP.

"Ombudsman akan melakukan monitoring atas pelaksanaan tindakan korektif LHP Ombudsman pada tanggal 27 September 2024. Sekaligus dirangkaikan dengan kegiatan konferensi pers kepada publik atas progres pelaksanaan tindakan korektif tersebut," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Silviana
Martin Tobing
Silviana
EditorSilviana
Follow Us