Lampung Selatan, IDN Times - Upaya penyelesaian perkara Nomor: 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan Terdakwa Mujiran dan Nur Wahid telah membuahkan hasil positif.
Itu karena, korban yaitu PTPN I Regional 7 sukses mengawal tercapainya kesepakatan perdamaian antara dua terdakwa terseret perkara penggelapan getah karet di Kebun Bergen, Lampung Selatan.
Kasus ini sebelumnya bergulir di pengadilan. Dalam sidang Restorative Justice/RJ yang diajukan oleh para terdakwa, keduanya mengakui telah melakukan pencurian getah karet di area kebun milik PTPN I Regional 7.
