Bandar Lampung, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan terhadap perawat Puskesmas Kedaton, Kota Bandar Lampung berujung saling lapor terus bergulir. Terbaru, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta telah menggelar perkara kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, penyidik telah memintai keterangan kedua pihak yakni Rendy Kurniawan (26) dan Awang Helmi Chirstianto (45). Itu dilakukan dengan mengkonfrontir keduanya lantaran masing-masing pihak memiliki keterangan berbeda dalam BAP.
“Gelar perkara sudah dan kemarin juga telah kita panggil, keduanya hadir dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum," ujar Resky, Kamis (29/7/2021).