Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan tersangka baru kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan seluas 10 hektare, Senin (21/11/2022). Tersangka baru itu inisial AM berprofesi sebagai jaksa.
"Hasil konfirmasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Dr Reynold Hutagalung S.IK pada hari Senin 21 November 2022 sekitar pkl 15.00 WIB diperoleh informasi, bahwa tim penyidik telah menetapkan TSK AM sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam pesan singkat diterima IDN Times.