Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tipikor PT Usaha Remaja Mandiri atas rekonstruksi Jalan Ir Surami Sir Bowono (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Sesuai Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melaksanakan gelar perkara khusus atas perkara PT Usaha Remaja Mandiri (PT. URM) di Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (23/4/2021).

Itu terkait kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, telah ditetapkan lima tersangka. Dua tersangka dari luar Provinsi Lampung dan tiga lainnya berasal dari Bandar Lampung. Lima tersangka tersebut berinisial BWU, HE, BHW, SHR dan RS.

1. Hadirkan para ahli penetapan tersangka

Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tipikor PT Usaha Remaja Mandiri atas rekonstruksi Jalan Ir Surami Sir Bowono (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, keputusan tentang penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro.

Selain itu, dihadiri ahli hukum pidana Unila, pejabat utama Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dari Subdit III Tipikor. Turut hadir juga fungsi pengawas internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

2. Pasal yang dikenakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di