Bandar Lampung, IDN Times - Sesuai Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melaksanakan gelar perkara khusus atas perkara PT Usaha Remaja Mandiri (PT. URM) di Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (23/4/2021).
Itu terkait kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019
Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, telah ditetapkan lima tersangka. Dua tersangka dari luar Provinsi Lampung dan tiga lainnya berasal dari Bandar Lampung. Lima tersangka tersebut berinisial BWU, HE, BHW, SHR dan RS.