Pesawaran, IDN Times - Kasus mobil Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran tertangkap basah mengangkut alat peraga kampanye (APK) paslon Bupati-Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali memasuki babak baru.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, hasil rapat pleno menyimpulkan adanya dugaan praktik pelanggaran netralitas ASN dilakukan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama.
"Iya, hasil pleno kasus ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN dan mengarah pada pidana Pemilu," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
