Ulama-Aktivis Serahkan Naskah Akademik Perda Anti LGBT ke DPRD Lampung

- Serap aspirasi hingga fakta lapangan Anam menyatakan naskah akademik Raperda disusun setelah menyerap aspirasi, pendapat, masukan, dan fakta lapangan dari alim ulama, cendekiawan, dan masyarakat.
- Minta libatkan kepolisian Habib Umar Assegaf berharap Perda Anti LGBT melibatkan kepolisian dalam pengujian publik atas langkah-langkah penyusunan hingga pengesahan Raperda tersebut.
- Bagian prosedur dan tahapan pembentukan Raperda Anggota DPRD Provinsi Lampung menegaskan pembuatan Perda anti-LGBT harus mengikuti prosedur dan tahapan yang ada.
Bandar Lampung, IDN Times - Masyarakat Lampung Anti LGBT (LA-LGBT) menyerahkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung tentang Pencegahan dan Penanggulangan perilaku LGBT kepada DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V, Senin (11/8/2025).
Rombongan dipimpin langsung oleh Koordinator Bidang Hukum LA-LGBT, Misbahul Anam disertai sejumlah tokoh ormas, ulama, dan aktivis. Penyerahan naskah ini disertai tanda tangan dukungan dari berbagai organisasi, sebagai bentuk legitimasi publik terhadap inisiatif tersebut.
"Naskah ini adalah manifestasi dari kegelisahan bersama masyarakat Lampung. Kami berharap instrumen hukum yang lahir nantinya benar-benar menjadi payung hukum, untuk pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT,” jelas Anam dimintai keterangan.
1. Serap aspirasi hingga fakta lapangan

Anam mengatakan, penyusunan naskah akademik berkaitan Raperda tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu menyerap aspirasi, pendapat, masukan, serta fakta lapangan dari para alim ulama, cendekiawan, dan masyarakat.
Melalui langkah ini, LA-LGBT siap terlibat secara berkesinambungan sejak proses pembahasan hingga pelaksanaan Perda, guna memastikan substansi dan penafsiran pasal-pasal tetap sesuai tujuan awal. "Naskah akademik ini memuat materi tentang pencegahan dan penanggulangan, yang diharapkan menjadi landasan kuat dalam penyusunan Perda," katanya.
2. Minta libatkan kepolisian

Salah satu tokoh penggerak, Habib Umar Assegaf menambahkan, progres gerakan LA-LGBT saat ini semakin terlihat mulai dari patronasi atau dukungan para tokoh agama, masyarakat, ormas, hingga audiensi dengan Kapolda Lampung. “Kami benar-benar berharap, bahwa keberadaan Perda Anti LGBT ini nantinya bisa segera disahkan dan diimplementasikan,” ucapnya.
Dari sisi masukan teknis, Ketua Bidang Hukum Dan Advokasi LA-LGBT, Syukri mengusulkan agar pihak kepolisian juga diundang dan dilibatkan langsung dalam pengujian publik atas langkah-langkah penyusunan hingga pengesahan Raperda tersebut. "Perda dibuat dan disahkan nanti harus bisa mencapai kesepahaman dan kejelasan, dalam pembahasan pasal-pasal pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT di Lampung," sambung dia.
3. Bagian prosedur dan tahapan pembentukan Raperda

Anggota DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar menegaskan, pertemuan pembahasan terkait usulan pembentukan Raperda anti-LGBT semacam ini bisa menjadi bagian dari upaya sinergi semua pihak.
“Pembuatan Perda tentu ada prosedur dan tahapannya, DPRD siap mendukung dan membersamai proses ini. Kita tidak membenci orangnya, tetapi membenci perbuatannya,” tegas polisi PKS tersebut.