Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan kegiatan belajaran mengajar (KBM) terus berlangsung selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut tetap berjalan meski pemerintah pusat telah membatalkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Plh Sekretaris Disdik Kota Bandar Lampung, Mulyadi mengatakan, keputusan itu merupakan kesepakatan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
"Kami masih berpegangan pada SE tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Nataru 2021, ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada libur sekolah akhir tahun yang sementara resmi ditiadakan," ujar Mulyadi, kepada IDN Times, Senin (13/12/2021).