Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)
Diketahui 2012 lalu, Satono terbukti bersalah dan menjadi terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur senilai Rp119 miliar.
Satono sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi MA lantas memvonis Satono 15 tahun hukuman penjara, dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair enam bulan penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar. Pasca pembacaan amar putusan tersebut, Satono pun menghilang bak ditelan bumi dan dengan lincah melarikan diri, sehingga keberadaannya tidak terdeteksi pihak Kejaksaan.
Hingga pada akhirnya, Satono pun dikabarkan meninggal dunia di salah satu kediaman anaknya di Jakarta dan dikebumikan di pemakaman keluarga, Pekalongan, Lampung Timur.