Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktik pemalsuan uang bernilai puluhan juta rupiah dan menangkap seorang warga asal Kabupaten Pesawaran bernama Bernadus Gumelar Agung Wicaksono.
Bernadus ditangkap di kantor J&T terletak di Jendral Sudirman, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (3/3/2024) sekira pukul 15.45 WIB.
"Benar, kami melakukan ungkap kasus Tindak pidana Upal (pemalsuan uang), tersangka BGAW," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori saat dimintai keterangan, Selasa (5/3/2024).
