Bandar Lampung, IDN Times - Konflik petani di Lampung dengan mafia tanah masih belum menemukan titik terang. Para petani berulang kali melakukan aksi pada pemerintah setempat, alih-alih mendapat solusi justru dikriminalisasi.
Seorang petani perempuan di Kota Baru misalnya, mengalami kriminalisasi karena berupaya menolak membayar sewa diatas garapannya dan mempertahankan garapannya ketika digusur.
Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, petani-petani sedang berkonflik di antaranya adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Lampung Timur menimpa Desa Sri Pendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya, Desa Wana, Desa Sri Menanti, Desa Giring Mulyo, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya dengan korban sejumlah 474 KK.
Selain itu, petani penggarap lahan Kota Baru berkonflik dengan Pemerintah Provinsi Lampung menimpa Desa Sinar Rezeki, Desa Purwotani Kabupaten Lampung Selatan dan Desa Sindang Anom Kabupaten Lampung Timur ada sekira 350 KK menjadi korban.
Berikut IDN Times rangkum perjuangan petani di Lampung mempertahankan haknya hingga mendapat kriminaslisasi.
