Tolak Penggusuran Lahan Garapan, Petani di Lampung Dilaporkan Polisi

- Petani di Lampung berjuang melawan mafia tanah, kriminalisasi terjadi karena menolak membayar sewa dan mempertahankan lahan garapan.
- Konflik petani terjadi di beberapa desa di Lampung Timur dan Kota Baru, dengan korban sejumlah 474 KK dan 350 KK.
- Petani mengadu ke Komnas Perempuan dan Kementerian ATR/BPN atas pelanggaran hak mereka dalam konflik agraria yang berdampak serius pada perempuan.
Bandar Lampung, IDN Times - Konflik petani di Lampung dengan mafia tanah masih belum menemukan titik terang. Para petani berulang kali melakukan aksi pada pemerintah setempat, alih-alih mendapat solusi justru dikriminalisasi.
Seorang petani perempuan di Kota Baru misalnya, mengalami kriminalisasi karena berupaya menolak membayar sewa diatas garapannya dan mempertahankan garapannya ketika digusur.
Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, petani-petani sedang berkonflik di antaranya adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Lampung Timur menimpa Desa Sri Pendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya, Desa Wana, Desa Sri Menanti, Desa Giring Mulyo, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya dengan korban sejumlah 474 KK.
Selain itu, petani penggarap lahan Kota Baru berkonflik dengan Pemerintah Provinsi Lampung menimpa Desa Sinar Rezeki, Desa Purwotani Kabupaten Lampung Selatan dan Desa Sindang Anom Kabupaten Lampung Timur ada sekira 350 KK menjadi korban.
Berikut IDN Times rangkum perjuangan petani di Lampung mempertahankan haknya hingga mendapat kriminaslisasi.
1. Diperiksa polisi karena mengadang penggusuran

Tini, seorang petani perempuan di Lampung, harus menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas dugaan pengerusakan di Polres Lampung Selatan pada 20 Maret 2024 lalu. Hal ini bermula saat adanya penggusuran dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD terhadap lahan garapan Tini.
Sebagai salah satu kordinator petani penggarap lahan Kota Baru di Desa Sindang Anom, Tini bersama petani penggarap lainnya berupaya mengadang aktivitas penggusuran pada lahan garapan telah ditanami singkong berusia sekitar tiga bulan.
Kemudian pada 10 Juni 2024, Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak Tini di kediamannya, didampingi LBH Bandar Lampung.
Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Polres Lampung Selatan seakan mengebut proses penyelidikan Tini mempertahankan ruang penghidupannya sendiri.
"Sedangkan laporan yang dilayangkan Tini atas penggusuran tanam tumbuh di lahan garapannya berjalan lamban.
Padahal yang terjadi sesungguhnya, itu dimulai dengan upaya Pemprov Lampung merampas lahan dengan cara menggusur paksa petani," kata Prabowo, Kamis (27/6/2024).
2. Petani dipaksa membayar sewa

Menurut Prabowo, petani penggarap di Desa Sripendowo dan tujuh desa lainnya telah menguasai tanah tersebut lebih dari 20 tahunan. Bahkan telah diusahakan secara terus menerus dan tidak pernah dialihkan oleh pihak mana pun.
Prabowo menjelaskan, secara landasan pengelolaan pertanahan secara yuridis diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria sebagai penjabaran Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945.
"Namun, dengan dasar tersebut, tiba-tiba terbit sertifikat atas nama bukan penggarap atau atas nama orang lain di atas lahan yang telah dikuasai sejak lama," jelasnya.
Lebih lanjut Bowo menjelaskan, petani penggarap di lahan Kota Baru saat ini merupakan generasi kedua dari orang tuanya yang dahulu adalah Transmigran Swakarsa di tahun 1940-an dari daerah Jawa dan membuka lahan yang dahulu adalah kawasan hutan produksi Register 40 Gedong Wani yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937.
"Dengan dalih telah adanya perubahan atas lahan kehutanan menjadi lahan milik Pemprov Lampung, Pemprov Lampung melalui BPKAD memaksa para petani penggarap untuk membayar sewa. Bahkan penarikan sewa dilakukan dengan cara cara intimidatif dan bahkan penggusuran. Telah terjadi berulang kali penggusuran tanam tumbuh petani yang digusur oleh Pemprov Lampung melalui BPKAD," terangnya.
3. Ngadu ke pemerintah tak pernah ada tanggapan

Menurut Bowo, konflik terjadi sejak 2021 di Lampung Timur dan tahun 2009 di Kota Baru sangat memberikan penderitaan bagi petani. Berbagai upaya dilakukan serta berulang kali mengadukan permasalahan ke pemerintah daerah dan kantor pertanahan, tak pernah mendapat tanggapan.
"Banyak dari warga masyarakat harus jatuh sakit karena tidak bisa menggarap dengan tenang, mereka selalu dihantui dengan ancaman mafia tanah yang menerbitkan sertifikat di atas tanahnya," kata Bowo.
Sebab itu, kini para petani tersebut mengadu pada pemerintah pusat yakni Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
4. Komnas perempuan komitmen pelajari kasus Tini

Pengacara Perempuan LBH Bandar Lampung, Syofia Gayatri menyampaikan, Tini beserta dua anaknya melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan, Selasa (25/6/2024) didampingi LBH Bandar Lampung.
Syofia mengatakan, berdasarkan pengaduan tersbut Komnas Perempuan RI akan berkomitmen untuk akan mempelajari kasus dan akan menyurati beberapa pembaga yang terkait dengan persoalan untuk menjamin hak-hak Tini yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak lahan garapannya.
"LBH Bandar Lampung mendorong kepada Komnas Perempuan RI untuk melakukan penelitian terhadap kasus yang dialami oleh Tini serta untuk mendorong supaya memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait bahwa apa yang dialami oleh Tini merupakan bentuk pelanggaran HAM terhadap perempuan demi terciptanya perlindungan penegakan dan pemajuan hak asasi perempuan," jelasnya.
Syofia juga menyebut akan melakukan pengawalan terhadap pemeriksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Lampung selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/121/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertangggal 20 Maret 2024.
5. Perempuan alami dampak serius akibat konflik agraria

Menurut Syofia, rencana pembangunan skala besar terus menerus banyak meminggirkan masyarakat, petani, terutama para perempuan. Karena ruang hidup hilang atau rusak dan terancam, perempuan paling merasakan dampak berlapis-lapis.
"Konflik agraria yang terjadi, menjadikan perempuan tidak dapat menjalankan konstruksi perannya dengan baik karena hilangnya lahan garapan sebagai sumber kehidupan yang rusak, membuat produksi pertanian berkurang, sumber mata air rusak, identitas budaya hilang, dan kualitas kesehatan keluarga memburuk," ujarnya.
Syofia menyebut, perempuan mengalami dampak serius akibat konflik agraria. Dampaknya terhadap perempuan meliputi beberapa hal, seperti psikologis, sosial, dan ekonomis.
"Hilangnya akses perempuan terhadap tanah serta produksi pangan. Hal ini sangat berpengaruh besar dalam pemiskinan kaum perempuan," terangnya.
6. Tuntutan petani Lampung untuk kementerian ATR/BPN

Sementara itu, pada Selasa (26/6/2024) ratusan petani melakukan aksi massa di depan kantor Kementrian ATR/BPN guna mengadukan permasalahan sedang mereka hadapi. Petani-petani tergabung dalam organisasi Serikat Petani Lampung (SPL) itu berharap dalam penyampaian aspirasi kali ini, Menteri AHY dapat menyelesaikan permasalahannya, sebagaimana komitmennya untuk memperioritaskan penyelesaian konflik agraria terutama mafia tanah yang selama ini meresahkan.
Mereka menuntut Menteri ATR/BPN untuk usut tuntas dugaan mafia tanah di Lampung Timur, cabut sertifikat hak milik diterbitkan oknum mafia tanah yang digunakan untuk merampas tanah rakyat, evaluasi penerbitan sertifikat hak pakai kepada Pemprov Lampung di tanah Kota Baru serta memberikan Kebijakan terhadap pengelolaan tanah di Kota Baru Lampung.



















