Pringsewu, IDN Times - RT (22) nekat membawa kabur iPhone 17 Pro milik pacarnya yang ditaksir bernilai Rp23 juta. Tak hanya itu, setelah menguasai ponsel tersebut, pelaku justru meminta uang Rp1,5 juta kepada korban sebagai syarat pengembalian.
Namun, aksi pemuda asal Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, itu tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menangkap pelaku di rumahnya, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari orang tua korban.