- Bernas Yuniarta (Gerindra) – Ketua DPRD Bandar Lampung. Saat ini Bernas juga menjabat sebagai Ketua sementara DPRD.
- Sidik Efendi (PKS) – Wakil Ketua I. Sebelumnya, Sidik menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung periode 2019-2024.
- Afrizal (NasDem) – Wakil Ketua II.
- Wiyadi (PDI Perjuangan) – Wakil Ketua III. Wiyadi adalah mantan Ketua DPRD periode 2019-2024.
Tok! Ini Empat Pimpinan Definitif DPRD Bandar Lampung 2024-2029

- Empat pimpinan definitif DPRD Kota Bandar Lampung periode 2024-2029 diumumkan dalam Sidang Paripurna.
- Pimpinan berasal dari partai-partai dengan suara terbanyak pada Pemilu 2024, yaitu Gerindra, PKS, NasDem, dan PDI Perjuangan.
- Pelantikan para pimpinan definitif diperkirakan dilakukan paling lambat satu minggu ke depan setelah diajukan kepada Gubernur Lampung.
Bandar Lampung, IDN Times – DPRD Kota Bandar Lampung mengumumkan empat pimpinan definitif untuk periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa, (8/10/2024).
Empat nama yang menjadi pimpinan tersebut berasal dari partai-partai dengan suara terbanyak pada Pemilu 2024 berlangsung Februari lalu. Empat pimpinan yang terpilih merupakan nama yang diusung berdasarkan dari usulan partai.
1. Gerindra suara terbanyak

Berdasarkan suara terbanyak yakni, Partai Gerindra, PKS, NasDem, dan PDI Perjuangan berhasil menduduki posisi ketua dan wakil ketua DPRD Kota Bandar Lampung untuk periode 2024-2029.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Gerindra memimpin dengan perolehan suara sebesar 111.433, disusul PKS dengan 77.229 suara, NasDem 75.449 suara, dan PDI Perjuangan dengan 65.363 suara
2. Empat nama pimpinan DPRD teranyar

Berikut nama pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung:
Setelah diumumkan dalam sidang paripurna, empat nama ini akan diajukan kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK). Ketua DPRD sementara, Bernas Yuniarta, menyebut pelantikan para pimpinan definitif diperkirakan akan dilakukan paling lambat satu minggu ke depan.
"Tadi sudah diparipurnakan dan disetujui semua teman-teman di dewan. Surat akan dikirim ke gubernur dan kabag hukum untuk ditandatangani. Insyaallah, pelantikannya paling lama satu minggu," ujar Bernas.
3. Pembentukan AKD

Setelah pelantikan, Bernas berharap DPRD bisa segera membentuk Alat Kelengkapan dewan (AKD), badan legislatif, dan badan musyawarah untuk mendukung kinerja DPRD yang lebih optimal dalam menjalankan tugasnya ke depan.
"Kami optimis semua akan berjalan lancar dan kami siap melanjutkan tugas-tugas legislatif dengan semangat baru," ujarnya.



















