Pemandangan kawasan hutan pinus Bulu Tanah di Dusun Bulu Tanah, Desa Mattampawalie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Instagram.com/mismoon0913)
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, pelaku AM ditangkap atas dasar laporan pengaduan korban, Ari Kurniawan (33) warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Itu merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B-506/IX/2022/SEK SEWU KOTA / RES PRINGSEWU / POLDA LPG tertanggal 26 September 2022.
Terkait kronologi penipuan dan penggelapan, Agustus 2022 lalu, pelaku menawarkan gadai tanah persawahan seluas 1.170 M2. Lokasinya di Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa seharga Rp70 juta kepada korban.
Setelah kedua belah pihak sepakat, korban telah menyerahkan uang gadai kepada pelaku. Lalu pelaku pun memberikan surat tanah dalam bentuk hibah sebagai jaminan untuk korban.