Pringsewu, IDN Times - Polres Pringsewu imbau masyarakat hati-hati saat membeli barang murah di media sosial. Pasalnya, berdasarkan catatan kepolisian, tak sedikit para pelaku pencurian memanfaatkan medsos untuk menjual barang hasil curiannya.
Hal itu disampaikan Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, di Balai Pekon Sidodadi, Pardasuka Pringsewu, Minggu (4/6/2023).
"Banyak masyarakat terjerat kasus penadahan barang hasil kejahatan bermula dari media sosial. Mayoritas masyarakat yang berhadapan dengan hukum tersebut karena tergiur harga murah yang ditawarkan penjual," katanya.