Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan menindak tegas para penimbun minyak goreng, terkhusus kemasan satu harga Rp14 ribu. Sanksi itu berupa pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rahman Nafarin mengatakan, ancaman pidana tersebut diberikan pada para penimbun sesuai Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 menuliskan adanya ancaman pidana kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.
"Sangat bisa (dijerat sanksi pidana), salah satunya dikenakan UU Perdagangan, kalau ada penimbunan yang menyebabkan suatu daerah mengalami kelangkaan hingga menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (16/2/2022).
