Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Timbun Minyak Goreng, Polda Lampung: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar
ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Sunariyah)

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan menindak tegas para penimbun minyak goreng, terkhusus kemasan satu harga Rp14 ribu. Sanksi itu berupa pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rahman Nafarin mengatakan, ancaman pidana tersebut diberikan pada para penimbun sesuai Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 menuliskan adanya ancaman pidana kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

"Sangat bisa (dijerat sanksi pidana), salah satunya dikenakan UU Perdagangan, kalau ada penimbunan yang menyebabkan suatu daerah mengalami kelangkaan hingga menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (16/2/2022).

1. Polda Lampung bentuk tim monitoring minyak goreng

Dirreskrimsus Polda Lampung, Arie Rachman Nafarin (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Arie menyampaikan, pihaknya juga telah membentuk tim monitoring hingga berkoordinasi dengan Polres jajaran, dinas Perindag, dan Satgas Pangan di tiap kabupaten/kota. Itu guna terus mengawasi pendistribusian serta peredaran minyak goreng ke tengah-tengah masyarakat.

"Kita masih berpatroli terus, hingga kini belum ada indikasi penimbunan, keliling dengan pengecekan juga dilakukan. Jangan sampai permasalahan minyak goreng menyusahkan masyarakat," kata dia.

Terkait dugaan penimbunan minyak goreng ditemukan di sejumlah minimarket retail modern di Kabupaten Pringsewu, pasca aksi viral ibu-ibu berebut minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan beberapa waktu belakangan, ia menegaskan perbuatan tersebut belum bisa dikategorikan sebagai upaya penimbunan.

"Kejadian di Pringsewu itu karena ada keterlambatan pengiriman barang, sehingga beberapa toko tidak bisa menjual, karena tidak mendapat suplai," sambung Arie.

2. Imbau masyarakat jangan panik dan pedagang tidak bermain

Stok minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menyikapi ketersediaan minyak goreng di Provinsi Lampung, Arie turut mengimbau masyarakat agar tidak terpancing membeli dalam jumlah banyak karena sejumlah faktor atau panic buying. Pasalnya, ia menjamin pemerintah akan terus memastikan suplai minyak goreng berjalan dengan baik.

"Masyarakat jangan latah, jangan panic buying. Pedagang juga harus mengimbau supaya mereka membeli dengan normal tidak dalam jumlah banyak dan ingat jangan pernah coba-coba bermain (menimbun)," kata dia.

3. Tidak ada pihak dapat mengambil keuntungan pribadi

Minyak goreng satu harga, Alfamidi Rawa Belong, Jakbar pada Rabu (19/1/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Atas temuan dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah hukum Polres Pringsewu, Kapolres AKBP Rio Cahyowidi juga menegaskan, para pihak bermain-main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi menjualnya kembali dengan harga tinggi dipastikan akan ditindak.

“Tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” ucap dia.

Sama halnya dengan Polda Lampung, jajaran Polres Pringsewu juga telah membentuk Tim Pengawas. Mereka nantinya akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng kabupaten setempat.

"Kami bakal memastikan ini tidak akan menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika mengetahui adanya penyelewengan agar segera menginformasikan kepada petugas kepolisian," lanjut Rio.

4. Disperindag siapkan skema khusus Operasi Pasar di tengah PPKM Level 3

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan menindak tegas para penimbun minyak goreng, terkhusus kemasan satu harga Rp14 ribu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menyatakan, telah menyiapkan skema untuk pelaksanaan Operasi Pasar (OP) minyak goreng dilakukan di tengah penyebaran COVID-19 varian omicron.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Lampung, Muhammad Zimmi Skil, skema itu guna mengedepankan kesehatan masyarakat.

"Jadi begini, kita lebih mendahulukan kesehatan masyarakat karena Bandar Lampung PPKM Level 3. Skema itu akan dilakukan secara door to door, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkhusus masyarakat Kota Bandar Lampung," imbuhya.

5. Koordinasi pendistribusian minyak goreng masih terus dilakukan

Stok minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Disperindag Provinsi Lampung diketahui per hari ini dijadwalkan menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng di halaman parkir kantor setempat. Namun, karena antusias masyarakat cukup tinggi. Operasi itu akhirnya terpaksa urung dilaksanakan.

"Tidak ada kata kompromi, karena antusias masyarakat terhadap minyak goreng kita tunda untuk sementara," ucap Zimmmy.

Oleg karena itu, pihaknya ke depan akan berkoordinasi dengan 15 Kabupaten/Kota untuk pendistribusian terkait operasi pasar. "Kita juga sudah imbau kepada produsen agar tetap mendistribusikan minyak goreng baik itu kepada pasar tradisional maupun modern," tandasnya.

Editorial Team

Related Article