Tulang Bawang, IDN Times - Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial KI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Jumat (9/12/2022), pukul 18.00, petugas kami berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan yang terjadi di Kampung Pendowo Asri. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, Minggu (11/12/2022).