Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami - Sribawono - Simpang Sribawono (PN) Sumber Dana APBN tahun anggaran 2018-2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (4/1/2022).
Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap keempat tersangka yaitu, Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bambang Wahyu Utomo selaku penyedia pekerjaan menandatangani kontrak kerja; Hengki Widodo alias Engsit, pemilik dan pemodal PT URM sekaligus pengendali proyek; Sahroni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal bertindak membcorkan harga pekerjaan sendiri (HPS) sebelum lelang; dan Rukun Sitepu, PPK pengganti membiarkan pekerjaan tetap berjalan meski penggunaan aspal tidak sesuai spesifikasi hingga menerima imbalan.
"Benar hari ini direncanakan pelimpahan tahap II untuk ke Kejati Lampung," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Rabu (4/1/2023).
